Berita Kriminal

Alasan Polisi Tahan Bahar Bin Smith : Takut Bahar Melarikan Diri

Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Khawatir Bahar bin Smith melarikan diri membuat polisi menahannya.

Polda Jawa Barat melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith usai ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman memberikan sejumlah alasan terkait penahanan Habib Bahar.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

Alasan subjektif yang diambil penyidik, kata Arief, karena dikhawatirkan Habib Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, termasuk menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata dia.

Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Habib Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Arief.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved