Berita Palembang

Kantor Bersama Samsat Palembang I Klaim Penerimaan Pajak Capai 110 Persen, Masa Pemutihan Denda

Masa pemutihan denda pajak memicu keaktifan dan antusias masyarakat atau wajib pajak membayar.Terbukti capaiannya tercatat 110 persen dari jumlah WP.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Suasana Kantor Bersama Samsat Palembang I, Senin (3/1/2022). Selama kurang lebih dua bulan, Pemerintah Provinsi Sumsel membuka program pemutihan denda pajak yang ditujukan kepada wajib pajak (WP) yang sudah menunggak pajak dan capaian Kantor Bersama Samsat Palembang I tercatat 110 persen. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selama kurang lebih dua bulan, Pemerintah Provinsi Sumsel membuka program pemutihan denda pajak yang ditujukan kepada wajib pajak (WP) yang sudah menunggak pajak.

Program ini telah berjalan dari 2 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021 di semua kantor Bersama Samsat Palembang.

Kepala Kantor Bersama Samsat Palembang I Firnaz Lustian melalui Kasi Penetapan dan Pelayanan Ardianzah mengatakan, capaian penerimaan pajak mencapai 110 persen dari jumlah WP.

Wilayah kerja Kantor Bers ama Samsat Palembang I meliputi empat Kecamatan, yakni Ilir Barat I, Ilir Barat II, Ilir Timur I, dan Bukit Kecil.

"Masa pemutihan denda pajak memicu keaktifan dan antusias masyarakat atau wajib pajak membayar. Terbukti pada program pemutihan denda kali ini capaiannya tercatat 110 persen dari jumlah WP yang ada, " ujar Ardianzah, Senin (3/1/2021).

Data terakhir yang dihimpun, sejauh ini Kantor bersama Samsat Palembang I mencatat sekitar 11 ribu kendaraan bermotor yang menunggak. Dan paling lama tunggakan pajak mencapai 6-7 tahun.

Dalam satu hari jumlah kunjungan di Kantor Samsat Palembang I antara 1.000-1.500 orang per hari.

"Wajib pajak yang membayar pajak selama program ini adalah yang pembayaran pajak kendaraannya menunggak antara satu tahun, dua tahun, hingga ada yang di atas lima tahun, " katanya.

Ia menambahkan, dari program pemutihan denda pajak juga memicu pembayaran pajak dari kendaraan plat merah. Sekitar 50 persen kendaraan plat merah yang menunggak sudah membayar pajak.

"Kendaraan plat merah juga sudah dibayar pajaknya. Sekitar 3000 unit kendaraan, bagi yang belum membayar kami kejar realisasinya tahun ini, " ujarnya.

Baca juga: Payung Teduh Seluruh Umat Beragama, Pesan Herman Deru Saat HAB Kemenag RI ke-76 di Griya Agung

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved