Berita Viral

HOAKS Buat SIM Online Rp400 Ribu hingga Rp1,6 Juta, Penjelasan Polri Soal Syarat dan Tarif Buat SIM

Korlantas Polri menjelaskan informasi buat SIM online patok tarif Rp400 ribu hingga jutaan adalah hoaks

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Defri Irawan
ILUSTRASI Tahapan Buat SIM - Viral unggahan tarif buat SIM online berkisar Rp400 ribu hingga 1,6 juta. Korlantas Polri tegaskan HOAKS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jagat maya dihebohkan dengan postingan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online.

Dalam unggahan tersebut, dituliskan tarif berdasarkan jenis SIM yang akan diterbitkan.

Salah satu akun yang mengunggah informasi tersbeut adalah grup Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya, Sabtu (1/1/2022).

Apa saja isinya ?

Berikut narasi selengkapnya:

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE

Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000

PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA.
INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077****."

Baca juga: Kisah di Balik Grup Musik Putih Abu Abu yang Viral karena Bersuara Merdu, Berawal dari Grup Lawak

Tangkapan layar unggahan yang berisi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga.
Tangkapan layar unggahan yang berisi jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online dengan berbagai harga. ((FACEBOOK))

Tanggapan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu tidak benar.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Baca juga: VIRAL Wanita Petugas Kebersihan jadi Korban Begal, Motor Dirampas hingga Wajah Lebam Dianiaya

Biaya pembuatan SIM terbaru

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved