Berita Nasional

Lima Bantuan yang Masih Disalurkan Pemerintah di Tahun 2022, Dari Prakerja Hingga PKH

Lima Bantuan yang Masih Disalurkan Pemerintah di Tahun 2022, Dari Prakerja Hingga PKH

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ilusrtasi Uang : Lima Bantuan yang Masih Disalurkan Pemerintah di Tahun 2022, Dari Prakerja Hingga PKH 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

2. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah dana bantuan yang disalurkan setiap bulannya kepada keluarga miskin di desa.

Bantuan ini akan kembali dilanjutkan pada 2022 adalah BLT yang berasal dari Dana Desa.

Dikutip dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besaran BLT Dana Desa adalah:

a. Rp 600 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;

b. Rp 300 ribu untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat.

Namun, hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam DTKS saja yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa.

Syarat Penerima BLT Dana Desa:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved