Berita Nasional

Kursi Pangkostrad Lama Kosong Usai Ditinggal Jenderal Dudung, Mantu Luhut Mayjen Maruli Calon Kuat

Sebelumnya ramai dibicarakan setelah Jenderal Andika menjadi Panglima TNI kemudian Jenderal Dudung jadi KSAD maka Mayjen Maruli akan menjadi Pangkostr

SETPRES/AGUS SUPARTO via KOMPAS.com
Panglima TNI terpilih, Jenderal Andika Perkasa (kiri) berpose bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) terpilih, Letjen TNI Dudung Abdurachman, saat hari pelantikan keduanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Jokowi melantik Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Dudung Abdurachman sebagai KSAD menggantikan Panglima TNI terpilih yang juga dilantik hari ini, Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebelumnya ramai dibicarakan setelah Jenderal Andika menjadi Panglima TNI kemudian Jenderal Dudung jadi KSAD maka Mayjen Maruli akan menjadi Pangkostrad.

Hal itu diprediksi pengamat politik Refly Harun.

Kini kursi Pangkostrad masih kosong selepas ditinggal Jenderal Dudung.

Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) masih kosong setelah Jenderal TNI Dudung Abdurachman resmi dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu (17/11/2021).

Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai mestinya jabatan tersebut tidak boleh terlalu lama dibiarkan kosong mengingat strategisnya tugas dan tanggung jawab yang diemban jabatan tersebut.

"Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).

Namun demikian, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut.

Di sisi lain, lanjut Fahmi, pengisian jabatan tersebut juga tetap harus dilakukan secara cermat dan berhati-hati, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas dan kompetensi," kata dia.

Fahmi menjelaskan Panglima Kostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.

 
Pangkostrad, kata dia, bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved