Berita Kriminal
Kembali Terjadi, Guru di Ponpes Rudapaksa Santriwati, Korban Berusia 15 Tahun
Pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan ke Polsek Sento
TRIBUNSUMSEL.COM - Kembali terjadi pondok pesantren dijadikan tempat berbuat zina oleh pengasuh ponpes.
Pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilaporkan ke Polsek Sentolo terkait pelecehan seksual.
Pelapor adalah orangtua santri yang menjadi korban dalam dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh pondok tersebut.
Orangtua santri itu melapor dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Kasus ini dilaporkan langsung oleh orangtua korban ke Polsek Sentolo,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Selasa (28/12/2021).
Laporan itu diterima pada Senin (27/12/2021). Menurutnya, santri putri yang menjadi korban masih berusia 15 tahun
Dia sudah nyantri di pondok itu selama satu tahun lebih.
Selama ini, santri tersebut hanya menceritakan kasusnya ke teman terdekat.
Setelah sekian lama, santri itu juga menyampaikan apa yang telah dialaminya ke pihak lain.
Akhirnya, dugaan pelecehan seksual itu sampai ke orangtua santri tersebut. Keluarga lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Pengasuhnya dilaporkan ke polisi karena diduga pelecehan seksual terhadap salah seorang santrinya. Laporan tersebut sudah kami (Polsek) terima dan hingga hari ini masih dalam pengembangan penyelidikan. Rencana kasus ini akan ditangani Polres,” kata Jeffry.
Kuasa hukum korban, Tommy Susanto mengatakan, korban masih dalam kondisi trauma akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
“Siang atau sore (Selasa) ini kita akan cek. Karena korban mengalami trauma luar biasa dan psikis itu harus dipulihkan kembali,” katanya.
Tommy mengatakan, santri yang jadi korban ini aktif sebagai relawan dalam sejumlah kegiatan di masyarakat.
Pihaknya lantas menyayangkan kasus pelecehan seksual itu terjadi pada relawan yang bekerja untuk kemanusiaan.
“Ini fakta, fenomena, peristiwa dialami korban. Ada perlakuan tidak wajar pada korban sehingga keluarga melaporkan ke polisi,” jelasnya.