Berita Nasional
Jabatan Pangkostrad Disebut Tak Boleh Kosong Terlalu Lama Usai Ditinggal Jenderal Dudung Abdurachman
Jabatan Pangkostrad Disebut Tak Boleh Kosong Terlalu Lama Usai Ditinggal Jenderal Dudung Abdurachman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Regenerasi jabatan penting terjadi di TNI.
Hal itu tak lepas usai sejumlah Jenderal TNI muncul.
Kini, sejumlah masalahpun muncul.
Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) masih kosong setelah Jenderal TNI Dudung Abdurachman resmi dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu (17/11/2021).
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai mestinya jabatan tersebut tidak boleh terlalu lama dibiarkan kosong mengingat strategisnya tugas dan tanggung jawab yang diemban jabatan tersebut.
Selain itu, kata dia, kosongnya jabatan tersebut membuat tugas dan tanggung jawab Pangkostrad sementara diambil alih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga harus berkonsentrasi pada tugas-tugasnya.
"Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Sikap Tegas KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Atas Proses Hukum Kasus Tabrak Lari Nagreg Oknum TNI
Baca juga: Reaksi Jenderal Dudung Soal Kasus 3 Oknum TNI Tabrak dan Buang Sejoli ke Sungai, Siap Tindak Tegas
Namun demikian, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut.
Di sisi lain, lanjut Fahmi, pengisian jabatan tersebut juga tetap harus dilakukan secara cermat dan berhati-hati, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas dan kompetensi," kata dia.
Fahmi menjelaskan Panglima Kostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.
Pangkostrad, kata dia, bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial.
Selain itu, kata Fahmi, Pangkostrad juga bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan.
Sebagai Komando Utama Pembinaan, kata dia, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD.