Breaking News

Berita Kriminal

Bukan Dipenjara, Jaksa Hanya Tuntut Nia Ramadhani & Ardi Bakrie 12 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba

Pemakai narkoba hukumannya bisa direhabilitasi. Hal itu setelah berkaca dari tuntutan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie yang diberikan jaksa

ist
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto, dituntut 12 bulan masa rehabilitasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemakai narkoba hukumannya bisa direhabilitasi.

Hal itu setelah berkaca dari tuntutan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie yang diberikan jaksa berupa rehabilitasi.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto, dituntut 12 bulan masa rehabilitasi.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021).

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.

Selain itu, JPU juga menuntut ponsel Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved