Berita Palembang
Reaksi Ketua PDI Perjuangan Sumsel Kadernya di DPRD Muara Enim Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas bereaksi terkait sejumlah kadernya di DPRD Muara Enim Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEK.COM, PALEMBANG--Adanya penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka, dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, disikapi tegas partai politik yang ada.
Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Sumatera Selatan (Sumsel), HM Giri Ramanda N Kiemas menjelaskan untuk anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 di tahap pertama kemarin, memang ada dua kader PDI Perjuangan inisial IG dan IJ sudah di tahan lebih dahulu oleh KPK.
“Dan kemarin dari 15 orang , satu orang kader PDI Perjuangan yang ditahan inisial HD, secara aturan dan mekanisme partai otomatis terkena kasus ini maka akan diberhentikan oleh partai dan untuk dua orang yang terlebih dahulu di tahan keduanya sudah diberhentikan oleh partai kemudian proses PAWnya dalam proses,” kata Giri.
Dijelaskan Giri yang juga Wakil Ketua DPRD Sumsel ini, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya yang masih duduk di lembaga legislatif sedang berlangsung dan partainya ditegaskan Giri, partainya memiliki kebijakan tegas terhadap kader yang melakukan korupsi.
Diungkapkan Giri, proses PAW dua kadernya akan segera keluar dan prosesnya bergulir di DPRD Muara Enim lalu ke Bupati Muara Enim, lalu ke Gubernur Sumsel, lalu turun ke Bupati Muara Enim lalu ke DPRD Muara Enim dan dijadwalkan pelantikan.
Sedangkan, intuk satu lagi yang semalam di tahan menurutnya yang bersangkutan, tidak lagi menjadi anggota DPRD Muara Enim dan akan segera keluar surat pemecatannya sebagai kader PDI Perjuangan, tapi pihaknya tidak urus PAW yang bersangkutan.
“ Jadi ada tiga kader dari PDIP Perjuangan yang di tahan KPK, satu lagi bukan anggota DPRD Muara Enim dan dua masih anggota DPRD Muara Enim aktid 2019-2024 dan tiga-tiganya sudah diberhentikan oleh partai,” tandasnya.
Hal berbeda diungkapkan salah satu pimpinan partai di Sumsel, jika pihaknya masih menunggu proses hukum kadernya yang saat ini ditahan oleh KPK, dan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Ajukan Jadi Justice Collaborator ke KPK, Tiga Dewan Muara Enim Siap Beberkan Semua Fakta
Sebab, partai tetap menghormati upaya yang akan dilakukan kadernya, untuk membuktikan dirinya benar atau tidak.
"Memang partai bisa melakukan tindakan tegas berupa pemecatan yang bersangkutan, namun hal itu tidak akan menyelesaikan masalah saat ini," pungkasnya.