Berita Muara Enim
Ajukan Jadi Justice Collaborator ke KPK, Tiga Dewan Muara Enim Siap Beberkan Semua Fakta
Gunawan Apriadi SH Kuasa Hukum tiga anggota DPRD Muara Enim menegaskan pihaknya langsung ajukan justice collaborator (JC) kepada KPK.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM – Pasca ditetapkannya 5 orang dewan dan 10 orang eks dewan Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019,
Gunawan Apriadi SH Kuasa Hukum tersangka SK, MD, VE, bahwa pihaknya langsung ajukan justice collaborator (JC).
"Kami sudah ajukan permohonan JC (Bekerja sama dengan penegak hukum) hari itu juga (Senin, red). Intinya siap bekerja sama dengan pihak penyidik dan tidak menghalang-halangi,” kata Gunawan saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (14/12/2021).
Menurut Gunawan, bahwa kliennya telah mengembalikan uang senilai Rp 200 juta kepada penyidik KPK.
Dan kliennya menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam dengan 38 pertanyaan.
Selama proses hukum, kliennya bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatan tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Untuk itu, sambung Gunawan, pihaknya berharap pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) terhadap tiga MD SK dan VE bisa dikabulkan.
Jika pemohonan JC dikabulkan, kliennya MD, SK dan VE siap dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membeberkan semua fakta yang diketahui kliennya terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahw 5 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024 yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni MD dan SK dari Partai PKS, VE dari Partai Nasdem, AF dari Partai Nanura dan AG dari Partai Gerindra dan 10 orang eks dewan periode 2014-2019 yakni FA, UP, MI, EK, HN, WH, CM, EL, IR dan DN.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,
Serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. Keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.
Tak hanya itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023.
Tak Ganggu Roda Organisasi DPRD
Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc menanggapi penahanan 5 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan 10 orang mantan DPRD Kabupaten Muara Enim oleh KPK RI,
Ia meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.