Guru Ponpes Rudapaksa Santriwati

Instruksi Jokowi Soal Kasus Oknum Guru Rudapaksa Santriwati : Tindak Tegas dan Kawal Kasus Ini

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait kasus oknum guru pondok pesantren yang rudapaksa belasan santriwatinya.

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

Menteri PPPA Sebut Hukuman Kebiri Pantas untuk Pelaku

Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau biasa dikenal Bintang Puspayoga menilai HW dapat dikenakan hukuman tambahan kebiri.

Baca juga: Santriwati Dilarang Bicara dengan Tetangga, ke Warung saja Diantar, Upaya Herry Tutupi Aksi Bejat

Hal itu melihat aksi bejat HW dilakukan pada korban lebih dari 1 dan dilakukan berkali-kali.

"Dari sisi kasus kekerasan seksual, karena korbannya lebih dari satu, kemudian dilakukan berkali-kali, pelaku harus mendapatkan hukuman pidana tambahan kebiri," ucap Bintang, Selasa (14/12/2021) dikutip dari siaran pers Kementrian PPPA.

Selain itu, Bintang yakin masyarakat akan setuju jika HW dihukum kebiri.

"Saya yakin masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini adalah hukuman yang seberat-beratnya," tutur dia.

Sekjen PBNU Kecam Tindakan HW, Minta Hukum Kebiri

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri.

Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan."

"Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).

Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.

Maka itu, Helmy menilai tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved