Berita Palembang
Kasusnya Viral, Oknum Polisi Polres Lahat Selingkuhi Istri Tahanan Narkoba Hingga Hamil Buka Suara
Setelah kasus perselingkuhannya viral mencuat sampai menghebohkan publik, oknum polisi Polres Lahat Bripka IS (39) menyampaikan permintaan maaf.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Makanya saudara Bripka IS mau menjalin hubungan pacaran dengan saudari IN. Karena si IN itu sudah ditalak suami sirinya," jelas dia.
Supriadi juga mengungkapkan fakta sebenarnya dari awal perkenalan antara Bripka IS dan IN.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum sang suami, IN mengaku perkenalan itu bermula setelah istri Bripka IS menggadaikan surat tanah kepadanya.
"Bukan seperti itu, jadi awal perkenalan mereka bermula dari mobil yang mogok. Sejauh ini, begitu pengakuan mereka," ucapnya.
Selain itu, petugas juga akan mendalami pengakuan IN yang mengaku tengah hamil setelah berhubungan badan dengan Bripka IS.
Mengingat pengakuannya sejauh ini banyak terdapat kebohongan alias tak sesuai fakta.
"Masih kita dalami apakah dia benar-benar hamil atau tidak. Akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Meski telah terbukti adanya hubungan terlarang antara Bripka IS dengan IN, namun Supriadi menegaskan hubungan mereka tidak termasuk dalam status perzinahan.
"Karena perzinahan itu, bila istrinya (Bripka IS) yang melapor. Tapi dalam kasus ini bukan dia yang melapor," ujarnya.
"Sedangkan bila tahanan atas nama FP melaporkan istrinya berzina, rasanya juga tidak tepat. Sebab IN sudah bukan lagi istrinya," kata dia.
Sehingga dengan begitu, Bripka IS dianggap telah melakukan kesalahan karena tidak menjaga etika dan norma-norma di kepolisian.
Sebab Dia punya istri tapi punya hubungan dengan wanita lain.
Maka berdasarkan hasil sidang disiplin Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," ujarnya.
Sementara untuk IN yang diketahui telah banyak mengungkap pernyataan yang tak sesuai fakta, Supriadi mengatakan, Bripka IS memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.
Oknum Bintara tersebut bisa melaporkan IN atas kasus pencemaran nama baik.
"Itu hak dia untuk membuat laporan karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," ujar dia.
Baca juga: Sertijab di Polres Muara Enim, AKP Imanuhadi SIK Jabat Kabag Ops Polres Muara Enim
Baca berita lainnya langsung dari google news.