Berita Palembang

Kasusnya Viral, Oknum Polisi Polres Lahat Selingkuhi Istri Tahanan Narkoba Hingga Hamil Buka Suara

Setelah kasus perselingkuhannya viral mencuat sampai menghebohkan publik, oknum polisi Polres Lahat Bripka IS (39) menyampaikan permintaan maaf.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kuasa hukum dari oknum polisi Polres Lahat Bripka IS, Redho Junaidi SH MH mewakili kliennya yang kini masih menjalani penahanan di Bid Propam Polda Sumsel, Selasa (14/12/2021). Kliennya meminta maaf atas kasus perselingkuhannya dengan istri tahanan narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah kasus perselingkuhannya viral mencuat sampai menghebohkan publik, oknum polisi Polres Lahat Bripka IS (39) menyampaikan permintaan maaf.

Melalui kuasa hukumnya, bintara polisi ini mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada instansi kepolisian maupun seluruh masyarakat.

"Karena bagaimana pun kegaduhan yang mencuat sekarang ini sedikit banyaknya akibat perbuatan dia. Untuk itu kami mewakili Bripka IS menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," kata kuasa hukum dari Bripka IS, Redho Junaidi SH MH mewakili kliennya yang kini masih menjalani penahanan di Bid Propam Polda Sumsel, Selasa (14/12/2021).

Meski demikian, Redho menegaskan permohonan maaf tersebut bukan ditujukan untuk kabar beredar yang menyebut Bripka IS sudah memperkosa perempuan berinisial IN (20), istri dari FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir hingga hamil.

Bripka IS sendiri tak menampik adanya hubungan spesial dengan IN, namun menurutnya hal itu terjalin atas dasar suka sama suka.

"Termasuk katanya ada paksaan fisik maupun psikis ataupun katanya ada ancaman, kami tegaskan itu tidak ada. Tindak pemerkosaan, pemaksaan atau yang lain, itu sama sekali tidak ada," ujarnya.

Redho berujar, Bripka IS turut menyertakan berbagai bukti berupa rekaman video maupun foto selama menjalin kedekatan dengan IN.

Bahkan ada satu foto yang menunjukkan mereka berdua sedang makan dan saat itu IN yang memeluk tubuh oknum polisi tersebut.

"Artinya ada unsur harmonisasi antara mereka. Jadi sangat tidak tepat bila dikatakan ada paksaan bahkan sampai pemerkosaan dalam hubungan mereka," ucapnya.

Lanjut dikatakan, ketika menjalin hubungan spesial, Bripka IS sudah berulang kali menanyakan status pernikahan IN.

Dikatakan, IN terus meyakinkan oknum polisi itu bahwa dirinya sudah menjanda.

Pengakuannya semakin diperkuat dengan bukti rekaman suara berisi pernyataan talak dari FP (tahanan narkoba) kepada IN yang merupakan istri sirinya.

"Sehingga klien kami yakin dengan pengakuan itu makanya mereka menjalin hubungan," ucapnya.

Bripka IS sebenarnya memiliki seorang istri sah.

Atas hubungan terlarang dengan IN, dia mengakui kekhilafannya yang menjalin kedekatan spesial dengan wanita lain.

"Terkait hal ini mereka sudah bicara dari hati ke hati dan istrinya juga sudah memaafkan atas apa yang sudah dilakukan IS," ucapnya.

Di sisi lain, Bripka IS juga masih menunggu itikad baik dari IN maupun FP atas berbagai kabar yang sudah terlanjur beredar dan memojokkan dirinya.

Meski demikian, Redho berujar, kliennya masih menunggu itikad baik dari kedua orang tersebut.

"Atas itulah nanti akan kami pertimbangkan dulu apakah nanti akan melakukan langkah hukum atau tidak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasil sidang disiplin oleh Propam Polda Sumsel terhadap Bripka IS (39) menunjukkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oknum Bintara Polri tersebut.

Padahal Bripka IS hingga saat ini masih memiliki istri sah.

Diketahui, anggota yang bertugas di wilayah hukum Polres Lahat itu sebelumnya dilaporkan tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir berinisial FP (59) atas tuduhan meniduri istrinya berinisial IN (20).

Namun dari hasil sidang disiplin, terungkap fakta ternyata FP sudah menjatuhkan talak tiga terhadap IN yang tak lain istri sirinya.

"Jadi terkait kabar beredar yang menyebut telah terjadi tindak pemerkosaan atau dibawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ucap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Senin (13/12/2021).

Polisi turut mengamankan video bukti rekaman sebelum Bripka IS dan IN melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah kamar hotel di Palembang.

Dalam video tersebut nampak IN sedang asik membersihkan kuku kaki Bripka IS yang ketika itu sedang berbaring di atas kasur.

"Bukti ini sendiri oleh Bripka IS. Dari video itu bisa kita lihat mereka berdua ada hubungan spesial," ungkapnya.

Hubungan ini terjadi setelah IN ditalak suaminya pada September 2021 lalu melalui pesan suara yang dikirim lewat aplikasi whatsapp.

Pesan itu disimpan IN dalam kontak percakapannya dengan FP.

Sejak saat itu pula, IN dan Bripka IS saling menjalin hubungan spesial hingga berujung dengan perilaku layaknya suami istri.

"Makanya saudara Bripka IS mau menjalin hubungan pacaran dengan saudari IN. Karena si IN itu sudah ditalak suami sirinya," jelas dia.

Supriadi juga mengungkapkan fakta sebenarnya dari awal perkenalan antara Bripka IS dan IN.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum sang suami, IN mengaku perkenalan itu bermula setelah istri Bripka IS menggadaikan surat tanah kepadanya.

"Bukan seperti itu, jadi awal perkenalan mereka bermula dari mobil yang mogok. Sejauh ini, begitu pengakuan mereka," ucapnya.

Selain itu, petugas juga akan mendalami pengakuan IN yang mengaku tengah hamil setelah berhubungan badan dengan Bripka IS.

Mengingat pengakuannya sejauh ini banyak terdapat kebohongan alias tak sesuai fakta.

"Masih kita dalami apakah dia benar-benar hamil atau tidak. Akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Meski telah terbukti adanya hubungan terlarang antara Bripka IS dengan IN, namun Supriadi menegaskan hubungan mereka tidak termasuk dalam status perzinahan.

"Karena perzinahan itu, bila istrinya (Bripka IS) yang melapor. Tapi dalam kasus ini bukan dia yang melapor," ujarnya.

"Sedangkan bila tahanan atas nama FP melaporkan istrinya berzina, rasanya juga tidak tepat. Sebab IN sudah bukan lagi istrinya," kata dia.

Sehingga dengan begitu, Bripka IS dianggap telah melakukan kesalahan karena tidak menjaga etika dan norma-norma di kepolisian.

Sebab Dia punya istri tapi punya hubungan dengan wanita lain.

Maka berdasarkan hasil sidang disiplin Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.

"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," ujarnya.

Sementara untuk IN yang diketahui telah banyak mengungkap pernyataan yang tak sesuai fakta, Supriadi mengatakan, Bripka IS memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.

Oknum Bintara tersebut bisa melaporkan IN atas kasus pencemaran nama baik.

"Itu hak dia untuk membuat laporan karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," ujar dia.

Baca juga: Sertijab di Polres Muara Enim, AKP Imanuhadi SIK Jabat Kabag Ops Polres Muara Enim

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved