Berita Viral

Jahat Herry Wirawan Dirikan Panti Asuhan Untuk Tampung Bayi Dilahirkan Santriwati, Kang Dedi Geram

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi membeberkan niat jahat pelaku bernama Herry Wirawan dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Editor: Moch Krisna
KOmpas/
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi Membeberkan Modus Herry Wirawan Pelaku Pemerkosaan Santriwati 

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari temen-temen intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan di penyelidikan bahwa kemudian terdakwa juga menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Mulyana dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Selain menyewa hotel, kata Asep, pelaku juga diduga menyalahgunakan bantuan untuk mengontrak apartemen demi melakukan perbuatan asusila.

Oleh karena itu, Asep mengatakan, pihaknya juga akan mendalami unsur korupsi dalam bantuan untuk pesantren, selain kasus pencabulannya.

"Jadi, di samping ada perkara pidum, nanti akan melakukan pendalaman terkait itu. Karena ada pengelola yayasan," katanya.

Sementara itu, kasus pencabulan belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung sudah dalam proses persidangan.

Kejaksaan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa diancam pidana hingga 20 tahun penjara. Ancamannya berat karena pelaku merupakan seorang pendidik.

Pelaku mencabuli belasan santriwatinya hingga hamil dan seluruh korban sudah melahirkan. Ada pun bayi-bayi hasil pencabulan itu akan ditempatkan di sebuah panti asuhan yang hendak didirikannya agar bisa mendapat bantuan dari berbagai pihak.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved