Guru Ponpes Rudapaksa Santriwati

Menteri Agama Yaqut : Semua Tindakan Asusila Harus Disikat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya buka suara terkait dugaan asusila oleh oknum di Pondok Pesantren.

Editor: Weni Wahyuny
dok. Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sikat kekerasan seksual, pelecehan seksual di ponpes 

Fakta baru perbuatan asusila oknum guru di Pondok Pesantren bernama Herry Wirawan.

Bukan 12, ternyata korban pelecehan seksual yang dilakukan Herry ada 21 orang. 

Ternyata, Herry memiliki cara untuk melancarkan aksi bejatnya itu.

Baca juga: Istri Saya Kejang-kejang 2 Jam Curhat Pilu Ayah Tahu Anaknya Melahirkan, Korban Oknum Guru Ponpes

Melalui bisikan di telinga itu Herry memaksa korban untuk melakukan asusila.

TribunJabar.id telah merangkup fakta-fakta terbaru kasus guru rudapaksa santri di Bandung.

Berikut fakta-faktanya:

1. Korban bertambah jadi 21 santri

Korban rudapaksa pria yang mengaku sebagai ustaz atau guru agama Herry Wirawan bertambah.

Ternyata santriwati yang menjadi korban perbuatan bejat Herry Wirawan ada 21 santri.

Para korban tersebut bukan hanya warga Garut.

Korban ada juga yang berasal dari daerah lain.

Saat ini korban ada yang sedang hamil maupun sudah melahirkan.

Khusus korban asal Garut, yang sudah melahirkan sebanyak delapan orang.

Semuanya tinggal dengan orang tuanya dan mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Garut.

Baca juga: Nasib Pondok Pesantren Diasuh Oknum Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati, Izin Operasional Dicabut

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap 11 santriwati warga Garut, korban tindak asusila seorang guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan sehingga tetap memiliki semangat hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved