Berita Lubuklinggau
Polres Lubuklinggau Pecat Seorang Polisi Bandar Narkoba, Terdakwa Sudah Dihukum Penjara
Seorang personel Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dipecat dengan tidak hormat karena menjadi bandar narkoba, Jumat (10/12/2021).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang personel Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dipecat dengan tidak hormat karena menjadi bandar narkoba. Terdakwa sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, Jumat (10/12/2021) pagi.
Personel tersebut diketahui bernama DAR, DAR terakhir berdinas di Sat Intelkam Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono menyampaikan proses PDTH ini sudah inkrah dan sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sesuai sidang pengadilan.
"Sesuai dengan surat keputusan (Skep) Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) setelah terbitnya Skep prosesnya dilanjutkan dengan proses PDTH," ungkapnya pada wartawan.
Nuryono menjelaskan anggota tersebut tertangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau saat hendak mengedarkan narkoba, selain terlibat narkoba anggota tersebut mangkir dari kedinasan.
"Bersangkutan di PDTH karena tersangkut masalah narkoba, karena telah menjadi kurir dan sekaligus menjadi bandar narkoba," ujarnya.
Pengungkapan bermula saat anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan, awalnya ada anggota yang tertangkap kemudian dilakukan pengembangan mengarah kepada anggota tersebut.
"Akhirnya kita melakukan penangkapan anggota tersebut, ketika dilakukan interogasi memang benar," ungkapnya.
Nuryono pun menegaskan sekaligus mengingatkan seluruh anggota Polres Lubuklinggau untuk mentaati aturan yang ada dan menghindari bahaya narkoba.
"Mari melaksanakan tugas kedinasan sebaik mungkin dan tunjukan dengan prestasi," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Kepsek SMAN 1 Mekakau Ilir Tersangka Korupsi Dana BOS Resmi Ditahan
Baca berita lainnya langsung dari google news.