Berita Muratara
Usai di Muara Tiku, Polres Muratara Gerebek Tambang Emas Ilegal di Jangkat, Total 11 Orang Ditangkap
Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara menindak penambang di Sungai Rebah, Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Polres Muratara
Para penambang emas ilegal yang ditangkap polisi dalam penggerebekan di Desa Jangkat, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Mereka berbagi hasil dengan persentase yang berbeda, yakni 15 persen untuk pemilik lahan, 70 persen untuk pemodal atau bos, 5 persen untuk operator excavator dan 10 persen untuk penambang.
Baca juga: Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Sungai Tiku Muratara, 6 Orang Ditangkap, Ada Warga OKU Timur
Para tersangka diancam melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata AKP Tony.