Berita Nasional

2 Pria Raup Uang Ratusan Juta Setelah Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Fakta Terungkap

Dua Pria Raup Uang Ratusan Juta Setelah Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Fakta Terungkap

Editor: Slamet Teguh
(SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS )
Dua tersangka kasus ITE, yakni menggunakan NIK orang lain untuk mencairkan bantuan Prakerja. Keduanya diperlihatkan dalam dalam konferensi pers kasus ini di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021) 

Hasil ini mereka dapat setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard website program tersebut.

Dari aksinya, uang Rp 150 juta lebih itu sudah dinikmati kedua pelaku sejak juli 2021.

Satu kali insentif ini Rp 600.000 untuk 1 kali insentif, namun dalam setiap penggunaan NIK ini, pelaku bisa mendapatkan 3 – 4 kali dana insentif.

Pelaku mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios BriLink di berbagai tempat.

"Uang hasil kejahatan elektronik itu mereka pakai untuk berbagai keperluan, seperti membayar hutang, membeli barang, dan keperluan lain-lain," urai Hardy.

Kapolres menyebutkan kejahatan ITE oleh keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tim penyidik akan mengembangkan kasus tersebut. Intinya, Polres Bireuen akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tegas Hardy.

Barang bukti

Setelah keduanya ditangkap, tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan berbagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu CPU rakitan, satu unit layar monitor merek Samsung, satu kyboard dan perangkat komputer lainnya.

Kemudian tiga smartphone/ android, satu sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu sepeda motor jenis Yamaha N-Max merah, satu buku akta jual beli sebidang tanah.

Selanjutnya, emas 12 mayam, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA, dan uang tunai senilai Rp 7,2 juta. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021).

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Yusmandin Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA 2 Pria di Aceh Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Raup Rp 150 Juta, Ini Modusnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved