Berita Viral

Siskaeee Untung Rp 2 Miliar dari Jual Konten Vulgar di Tujuh Situs, Bawa Bukti Kostum Hingga Cambuk

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti mulai dari kostum hingga cambuk. S menghebohkan publik karena video vulgar di Bandara Yogya

Editor: Moch Krisna
ist
Gerak Cepat Polisi Tangkap Siskaeee 

Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Roberto menambahkan, dalam pembuatan video itu, FCN mengaku merekam aksinya seorang diri.

Kendati demikian, pihak kepolisian kini masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur tersebut.

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan, sementara ini motif tersangka melakukan aksinya lantaran ia mengalami trauma masa lalu.

Akibat perasaan trauma itu, tersangka melakukan aksi ekshibionis di beberapa tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," pungkasnya.

Kostum hingga cambuk

Dikutip dari Kompascom, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan S, pelaku kasus video porno di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Polisi memisahkan barang bukti dalam tiga kategori.

"Barang buktinya kita bagi tiga kategori," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam jumpa pers, Selasa (07/12/2021).

Kategori pertama adalah barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu produksi konten.

Barang bukti ini antara lain lampu, kamera, kostum hingga cambuk.

Barang bukti identik dengan yang dikenakan dalam video antara lain baju blazer, rok hitam dan kacamata.

"Barang bukti hasil perolehan kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni berupa mobil, perhiasan," ungkapnya.

Roberto menuturkan barang bukti yang diamankan ada juga beberapa buku rekening milik tersangka FCN atau S.

"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya.

(Tribun Jogja/Kompas.com)

Berita Ini sudah tayang di Tribunnewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved