Berita Viral
Siskaeee Untung Rp 2 Miliar dari Jual Konten Vulgar di Tujuh Situs, Bawa Bukti Kostum Hingga Cambuk
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti mulai dari kostum hingga cambuk. S menghebohkan publik karena video vulgar di Bandara Yogya
TRIBUNSUMSEL.COM -- Terkuak fakta Siskaeee meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari jual konten porno
FCN alias S atau Siskaeee dalam aksinya menggunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan pribadi.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti mulai dari kostum hingga cambuk.
S menghebohkan publik karena video vulgar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Dia telah mempergunakan tujuh situs untuk mengambil keuntungan ekonomi.
Melalui tujuh situs tersebut, tersangka berinisial FCN alias S mampu menghasilkan Rp 2 miliar terhitung sejak 2020 sampai dengan saat ini.
Direkrotat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tim psikologi Polda DIY, FCN melakukan aksinya itu lantaran dirinya mengalami trauma masa lalu.
"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," katanya, saat jumpa pers, di Polda DIY, Selasa (7/12/2021).
Kendati demikian, dalam pengusutan yang dilakukan polisi, diketahui FCN mulai memproduksi video dan selfi seks yang kerap disebut Ekshibionis itu sejak 2017.
Beberapa fakta pun terungkap di antaranya, FCN alias S kerap melakukan aksi Ekshibionis di tiga kota yakni Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.
Tempat-tempat yang menjadi latar pembuatan video seringkali dilakukan di sebuah kos, hotel, tempat Gym, toko buku, mall, swalayan, dan terakhir di tempat parkir Bandara YIA Kulon Progo.
Dari aktivitasnya itu, Roberto menjelaskan bahwa pelaku mendapat keuntungan ekonomi sebesar Rp 2 miliar terhitung sejak 2020 sampai dengan saat ini.
Keuntungan itu didapat dari akun Onlyfans dengan kalkulasi setiap subscriber atau member sebesar 5 dolar.
"Saya tidak berbicara pelaku menjual konten atau tidak, namun yang jelas dia mendapat keuntungan kotor mencapai Rp 2 miliar sejak 2020 lalu," terang dia.
Atas kejadian itu, FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.