Berita Viral
Isi Hp Siskaee Disita Polisi Bikin Kaget, Ribuan Video Syur Tersimpan, Untung Bersih Rp 1,7 M
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan Siskaeee mengunggah seluruh konten foto da
Namun, Roberto menyebut motif tersangka Siskaeee soal trauma masa lalu ini akan dikuak lewat persidangan.
"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," ujarnya.
Meski begitu, ata perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.
Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ujar Roberto.
Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. (*)
Berita Ini sudah tayang di Tribunnewsbogor.com