Berita Viral
Isi Hp Siskaee Disita Polisi Bikin Kaget, Ribuan Video Syur Tersimpan, Untung Bersih Rp 1,7 M
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan Siskaeee mengunggah seluruh konten foto da
TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda DI Yogyakarta menyita hard disk milik Siskaee tersangka pamer video syur di Bandra YIA
Adapun isi hardisk Siskaee berisi ribuan foto dan video syur dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.
Polisi juga menyita handphone yang dipakai untuk menyimpan foto dan video syur berkapasitas 150 gigabyte lebih.
Video-video ekshibionis yang dibuat Siskaeee sejak 2017 hingga 2021 mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan Siskaeee mengunggah seluruh konten foto dan video pornonya di 7 situs berbayar.
"Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," kata Roberto dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021), dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJogja.
Atas temuan itu, Roberto bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan Siskaeee.
"Kami bekerjasama dengan Kominfo agar segera take out seluruh video dan foto berkaitan dengan S," ungkapnya.
Menurut pengusutan yang dilakukan polisi, terkuak Sisakee mulai memproduksi video dan selfi seks yang kerap disebut Ekshibionis itu sejak 2017.
Aksi Ekshibionis Siskaeee ini sering dilakukan di tiga kota yakni Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.
Tempat-tempat yang menjadi latar pembuatan video seringkali dilakukan di sebuah kos, hotel, tempat Gym, toko buku, mall, swalayan, dan terakhir di tempat parkir Bandara YIA Kulon Progo.
Dikutip dari Kompas.com, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Siskaeee untuk produksi konten asusila.
"Barang buktinya kita bagi tiga kategori," ujar Roberto.
Kategori pertama adalah barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu produksi konten video syur.
Barang bukti ini antara lain lampu, kamera, kostum hingga cambuk.
Barang bukti identik dengan yang dikenakan dalam video antara lain baju bleser, rok hitam dan kacamata.
"Barang bukti hasil perolehan kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni berupa mobil, perhiasan," ungkapnya.
Roberto menambahkan, dalam pembuatan video syur itu, Siskaeee mengaku merekam aksinya seorang diri.
Kendati demikian, pihak kepolisian kini masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur tersebut.
Selain barang bukti untuk produksi konten, polisi juga mengamankan beberapa buku rekening milik Siskaeee.
"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya.
Dari konten pornografi yang diunggah ke OnlyFans, polisi menyebut Siskaeee mendapat keuntungan Rp 15-20 juta.
Dia melakukannya diduga sejak 2017.
Jika ditotal, keuntungan kotor yang diterima Siskaeee mencapai miliaran Rupiah.
"Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp 20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp 2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," kata Roberto.
Dari keuntungan kotor itu, polisi menyebut Siskaeee mendapat pendapatan bersih sekitar Rp. 1.749.511.009.
Motif Siskaeee, Ngaku Trauma
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan, sementara ini motif tersangka melakukan aksinya lantaran ia mengalami trauma masa lalu.
Akibat perasaan trauma itu, tersangka melakukan aksi ekshibionis di beberapa tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," ujarnya.
Namun, Roberto menyebut motif tersangka Siskaeee soal trauma masa lalu ini akan dikuak lewat persidangan.
"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," ujarnya.
Meski begitu, ata perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.
Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ujar Roberto.
Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. (*)
Berita Ini sudah tayang di Tribunnewsbogor.com