Berita Nasional

Nasib Bripda Randi yang Disebut Rudapaksa Kekasihnya Hingga Bunuh Diri, Pengakuannya Soal Aborsi

Nasib Bripda Randi yang Disebut Rudapaksa Kekasihnya Hingga Bunuh Diri, Pengakuannya Soal Aborsi

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

Bukti-bukti seperti potasium sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti secara ilmiah, termasuk obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

Sementara itu oknum polisi yang juga kekasih korban, RB, kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Hingga adanya ancaman sanksi pemecatan.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Miftah Salis) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Potret Bripda Randy Pakai Baju Tahanan di Penjara hingga Tangan Diikat, Ini Pengakuannya soal Aborsi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved