Berita Prabumulih

Empat Polsek Jajaran Polres Prabumulih Terima Serahan Senpira Warga

Sebanyak lima pucuk senjata api rakitan (Senpira) diserahkan masyarakat ke Polsek dan Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Sebanyak lima pucuk senjata api rakitan (Senpira) diserahkan masyarakat ke Polsek dan Polres Prabumulih, Minggu (28/11/2021). Penyerahan senjata api oleh masyarakat itu setelah Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH dan jajaran terus memberikan himbauan kepada masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak lima pucuk senjata api rakitan (Senpira) diserahkan masyarakat ke Polsek dan Polres Prabumulih.

Penyerahan senjata api oleh masyarakat itu setelah Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH dan jajaran terus memberikan himbauan kepada masyarakat.

"Alhamdulilah imbauan bapak Kapolres direspon positif oleh masyarakat, hingga Sabtu (27/11/2021) kemarin Polres Prabumulih telah menerima serahan lima pucuk Senpira dari masyarakat," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili SH MSi pada Minggu (28/11/2021).

Adapun lima senjata api yang diserahkan itu terdiri dari empat pucuk senpira laras panjang serta satu senpira laras pendek yang diserahkan ke polsek-polsek. "Laras pendek diserahkan warga yang diterima oleh Polsek Prabumulih Timur pada Rabu (24/11/2021) yang lalu," jelasnya.

Sementara untuk empat pucuk senpira laras panjang diserahkan masyarakat ke Polsek Rambang Kapak Tengah, Polsek Prabumulih Barat, Polsek Cambai dan Polsek Timur. "Jadi untuk Polsek Timur itu ada laras panjang dan pendek, kalau polsek lainnya masing-masing menerima sepucuk senpi laras panjang," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan, senjata api rakitan tersebut diserahkan masyarakat dengan sukarela setelah mendengarkan imbauan dari jajaran polsek-polsek melalui Bhabinkamtibmas, unit reskrim dan unit intelkam.

"Kita tegaskan saat sosialisasi, jika masyarakat tidak menyerahkan senpi secara sukarela kepada kepolisian maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan jika mereka menyerahkan secara sukarela, tentunya tidak akan diproses hukum," ucapnya.

Jailili mengimbau, kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkan sehingga tidak terkena hukum pidana namun jika tidak menyerahkan dan terjaring razia maka akan dihukum. "Segeralah serahkan kepada kami sehingga tidak kena proses hukum," tuturnya.

Baca juga: Peminat Mobil Listrik Bakal Makin Banyak, Biaya Isi Baterai Sampai Full Cuma Rp 50 Ribu

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved