Berita Palembang

Kerap Mencuri di Rumah Tetangga, Dua Sekawan Ditangkap Anggota Polsek IB II Palembang

Alfiansyah alias Iyan Koreng (22) dan A Roni (25) warga Kelurahan 29 Ilir ditangkap anggota Polsek IB II Palembang lantaran mencuri di rumah tetangga.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA ANGGRAINI
Dua sekawan tersangka pencurian di rumah tetangganya sendiri menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Kamis (25/11/2021) 

Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang, Kompol M Ihsan didampingi Iptu M Ruswanto mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar keberadaan Mail yang diduga menjadi otak dari tindak pencurian tersebut.

"Diduga para tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pencurian. Bukan hanya bobol rumah, tapi juga diduga maling besi di kawasan IB II. Untuk itu akan terus kita kembangkan," ucapnya.

Atas hal tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

"Dan untuk satu tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Sebab pengejaran akan terus dilakukan," tegasnya.

Baca juga: Banjir Terjadi di Desa Sumber Hidup OKI, Warga Pingiran Sungai Diingatkan Waspada

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved