Abdul latief Diancam Hukuman Mati, Bunuh Istri Dengan Air Keras, Cemburu Korban Pelukan Dengan Teman

Diketahui, Sarah Sesa MS (21) tewas setelah disiram air keras oleh suaminya. Padahal, mereka baru menikah sekira dua bulan.

Editor: Moch Krisna
(Sumber: ANTARA POTO/Ahmad Fikri)
Abdul Latief (29) Warga Negara Asing asal Timur Tengah, pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21) waga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Soetta , Minggu (21/11). 

Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara Pasal 351 ayat 3 ancamannya penjara seumur hidup.

Di sisi lain, pihak keluarga Sarah menginginkan AL dihukum setimpal dan seberat-beratnya.

Salman mendesak agar AL bisa dihukum mati.

"Dia sudah menghilangkan nyawa anak saya, berarti harus dibayar dengan nyawa dia. Mati diganjar mati," katanya Selasa (22/11/2021).

(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)

Berita Ini Sudah Tayang diTribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved