Abdul latief Diancam Hukuman Mati, Bunuh Istri Dengan Air Keras, Cemburu Korban Pelukan Dengan Teman

Diketahui, Sarah Sesa MS (21) tewas setelah disiram air keras oleh suaminya. Padahal, mereka baru menikah sekira dua bulan.

Editor: Moch Krisna
(Sumber: ANTARA POTO/Ahmad Fikri)
Abdul Latief (29) Warga Negara Asing asal Timur Tengah, pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21) waga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Soetta , Minggu (21/11). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Abdul Latief Alias AL, warga Arab Saudi yang tega menyiram istrinya dengan air keras dikenal pecemburu

Terbukti ketika istrinya yakni Sarah bertemu dengan teman wanitanya, AL juga cemburu.

Diketahui, Sarah Sesa MS (21) tewas setelah disiram air keras oleh suaminya.

Padahal, mereka baru menikah sekira dua bulan.

Terkait sosok AL yang pencemburu itu diungkapkan ayah sambung Sarah, Salman.

Menurut Salman, AL yang berusia 29 tahun itu juga cemburu jika Sarah menemui teman sekolahnya yang perempuan.

"Jangankan saat Sarah menghubungi teman laki-laki, Sarah berpelukan saat bertemu teman perempuannya waktu sekolah juga cemburu. Diributkan sampai marah ke Sarah," kata Salman, Selasa (23/11/2021).

AL Terancam Hukuman Mati

AL (29), sosok suami jahat asal Arab Saudi yang merampas nyawa istrinya, Sarah (21) dengan cara menyiram air keras, terancam hukuman mati.

Diduga, AL merencanakan penghilangan nyawa istrinya tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ada unsur perencanaan terhadap perampasan nyawa Sarah.

Septiawan berujar, AL sebelumnya sudah mempersiapkan air keras sebanyak 1 liter.

"Air keras yang dibawa sebanyak satu liter," katanya, Selasa (23/11/2021).

Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah air keras tersebut memang dibeli untuk menyiram Sarah, atau untuk keperluan lainnya.

Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan akibatkan kematian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved