Berita Nasional
Nasib Oknum TNI yang Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Pembacaan vonis terhadap oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial MA dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka), diwarnai sorak keluarga
Editor:
Slamet Teguh
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ayah korban, Kuswanto sat bersujud di hadapan Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Praka MA (23) di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Selasa (23/11/2021).
Pembunuhan dilakukan karena MAM kesal kerap ditanya kapan menikahi korban.
Setelah membunuh Praka MAM berlagak seolah tak terjadi apapun dengan kekasihnya.
Dia bahkan sempat ikut mencari saat orangtua korban kelimpungan menemukan RR yang tak kunjung pulang sejak satu bulan silam.
Jasad RR akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunuh Kekasihnya Sendiri, Oknum TNI di Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat.