Berita Nasional

Nasib Oknum TNI yang Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Pembacaan vonis terhadap oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial MA dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka), diwarnai sorak keluarga

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ayah korban, Kuswanto sat bersujud di hadapan Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Praka MA (23) di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Selasa (23/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah

TRIBUNSUMSEL.COM,BALIKPAPAN - Kasus pembunuhan masih kerap terjadi di Indonesia.

Bahkan kali ini, kejadian tersebut dilakukan oleh seorang anggota TNI.

Kini, iapun harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pembacaan vonis terhadap oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang berinisial MA dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka), diwarnai sorak pihak keluarga.

Agenda sidang putusan dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 ini, Selasa (23/11/2021), mengadili terdakwa Praka MA dengan 2 pidana.

Diantaranya, pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliterannya.

"Alhamdulillah!" sebut adik korban, Dina, dengan lantang.

Tak ayal, sorak tersebut kemudian sempat membuat gaduh persidangan sehingga Majelis Ketua, Letkol Setyanto Hutomo menenangkan pihak keluarga.

"Ibu-bapak, diharap tenang semua," ujarnya sambil melanjutkan pembacaan tuntutan.

Hingga kemudian sidang ditutup sekitar pukul 17.19 Wita, peserta sidang berangsur bergegas dari ruang sidang Pengadilan Militer I-07 Balikpapan.

Namun tidak dengan orangtua korban.

Ibu Korban bahkan kemudian menyalami satu per satu anggota Majelis Hakim.

Mulutnya tak henti mengucapkan terimakasih kepada setiap perangkat sidang.

"Terima kasih sudah memberi keadilan untuk anak kami," sebutnya berulang-ulang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved