Berita Nasional
Mahfud MD Beri Penjelasan Usai Densus 88 Disebut Bertindak Berlebihan Soal Penangkapan Anggota MUI
ahfud MD turut menanggapi soal tudingan terhadap Densus 88 saat melakukan penangkapan seorang anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI)
"Karena UU 5 tahun 18 itu adalah hukum khusus untuk teroris dengan treatment-treatment khusus juga dan tidak boleh sembarangan."
"Oleh sebab itu ketika menangkap itu, haru bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD meminta masyarakat untuk mengomentari secara proporsional saja.
Baca juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Adanya Permintaan Pembubaran MUI, Usai Ulamanya Diduga Teroris
Baca juga: Kuasa Hukum Farid Okbah Tak Layak Disebut Teroris, Sempat Bertemu Anies Baswedan Sebelum Ditangkap
Penangkapan Terduga Terorisme
Mengutip Tribunnews.com, Senin (22/11/2021), sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan kabar penangkapan anggota fatwa MUI yang belakangan diketahui bernama Ahmad Zain An-Najah.
Selain Ahmad Zain An-Najah, kata Pol Ahmad Ramadhan, penyidik Densus 88 juga menangkap dua orang lainnya di Bekasi.
Mereka adalah Ustaz Ahmad Farid Okbah dan Ustaz bernama Anung Al-Hamat.
Ketiganya ditangkap oleh tim Densus 88 pada , Selasa (16/11/2021) Pagi.
"Ya, benar," kata Pol Ahmad Ramadhan.
Kendati demikian, Pol Ahmad Ramadhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologis penangkapan ketiganya.
Pol Ahmad Ramadhan menyebut, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu informasi tim Densus 88 Antiteror Polri.
MUI Beri Pernyataan
Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makmun Rasyid menanggapi soal kabar anggotanya yang diringkus Densus 88.
Atas kejadian itu, kata Makmun, ke depan MUI akan melakukan upaya pembersihan di lingkup internalnya.
Termasuk akan lebih teliti pada waktu merekrut calon-calon anggota baru.