Vonis Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun, Total Kerugian Negara Rp 64 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan total kerugian negara Rp 64 miliar. Jumlah ini berbeda dengan dakwaan JPU Rp 130 miliar.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring sebesar Rp.64 miliar, Jumat (19/11/2021)
Jumlah tersebut berbeda dengan dakwaan JPU yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp.130 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang beragenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).
"Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta alat bukti yang ada, diketahui total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp.64 miliar. Maka dengan ini, majelis tidak sependapat dengan JPU dalam hal total loss kerugian negara yang disebut menggunakan dana hibah sebesar Rp.130 miliar," ujar ketua Majelis hakim, Sahlan Effendi saat membacakan putusan.
Meski demikian, hakim menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini telah terpenuhi.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12 B karena tentang gratifikasi.
"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Disisi lain, majelis hakim juga
memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan aset kedua terdakwa yang disita.
Sebab majelis menilai, penuntut umum
tidak bisa membuktikan bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Barang bukti yang diajukan oleh penuntut hukum : penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa bb tersebut dilakukan terdakwa
Untuk diketahui, aset yang disita dari Eddy Hermanto berupa 7 unit tanah dan bangunan ruko, serta dua unit mobil mewah.
Sedangkan aset terdakwa Syarifuddin yang disita berupa 1 unit mobil mewah.
"Memerintahkan agar aset kedua terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya," ujar hakim.
JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadi mengatakan, pihaknya mengajukan pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim.
"Kami akan pikir-pikir dulu atas vonis ini. Kita masih ada kesempatan 7 hari ke depan," ujarnya.