Berita Kriminal

Remaja Wanita 13 Tahun Dirudapaksa 4 Begundal, Sudah Tak Berdaya Pelaku Tetap Memaksa Berhubungan

Empat begundal secara sadis menyetubuhi seorang remaja wanita. Peristiwa rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

TRIBUNSUMSEL.COM
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 13 tahun berinisial DI. Sementara pelakunya berjumlah 4 pemuda, bahkan salah satunya juga masih di bawah umur. 

"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.

"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.

Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu.

Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved