Berita Nasional
MA Resmi Kurangi Masa Hukuman Rizieq Shihab Atas Kasus Penyebaran Kabar Bohong Tes Swab Covid-19
MA Resmi Kurangi Masa Hukuman Rizieq Shihab Atas Kasus Penyebaran Kabar Bohong Tes Swab Covid-19
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kini tengah menjalani masa tahanannya.
Namun, kabar baik berhembus untuk Rizieq Shihab.
Kabar terbaru memutuskan Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman eks Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.
Vonis juga dicatat panitera pengganti Agustina Dyah.
Vonis tersebut diputus majelis, Senin (15/11/2021) siang.
Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Penjelasan Mabes Polri Usai Beredar Video yang Menyebut Rizieq Shihab Ditahan di Bawah Tanah
Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Usai Muncul Seruan Boikot Kapolda Fadil dan Pangkostrad Dudung
Mabes Polri Bantah Tudingan
Beredar sebuah video pria yang diduga Haikal Hassan menyatakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga tersangka kasus UU Kekarantinaan Rizieq Shihab ditahan di ruang bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Video berdurasi 1.30 menit itu terlihat Haikal Hassan tengah duduk di sebuah ruangan bersama sejumlah orang.
Ketika itu, dia pun menyinggung Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di bawah tanah tanpa sinar matahari.