Berita Nasional
Penjelasan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Usai Muncul Seruan Boikot Kapolda Fadil dan Pangkostrad Dudung
Penjelasan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Usai Muncul Seruan Boikot Kapolda Fadil dan Pangkostrad Dudung
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kini tengah mendekam di penjara.
Meski demikian, sejumlah arahannya masih terus didengar oleh simpatisannya.
Kini yang terbaru Rizieq Shihab melayangkan boikot kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman.
Rizieq dalam seruannya meminta kepada para simpatisan serta ulama untuk tidak mengundang keduanya pada setiap acara apapun.
Jagat media sosial dikejutkan sebuah flayer seruan untuk memboikot Kapolda Metro Jaya dan Pangkostrad.
Flayer itu disampaikan eks pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Rizieq menyerukan kepada simpatisannya agar memboikot Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Panglima Kostrad Letnan Jenderal Dudung Abdurachman.
Kuasa hukum HRS, Ichwan Tuankotta membenarkan seruan itu.
Ia menyebut seruan itu disampaikan Rizieq melalui dirinya.
"Iya, benar. Itu sudah disampaikan HRS pada Kamis minggu lalu saat saya jenguk beliau di Rutan Bareskrim," ujar Ichwan saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Adapun isi seruan itu bertuliskan "Seruan IB-HRS. Boikot Fadil & Dudung!!"
Dalam flayer itu, tampak foto Rizieq disertai pesan Rizieq kepada para ulama sekaligus pengikutnya.
Dalam seruannya itu, ia meminta agar tidak mengundang atau melibatkan Fadil dan Dudung dalam acara apapun yang akan diselenggarakan oleh pihak manapun.
Baca juga: Rizieq Shihab Serukan Jangan Undang Irjen Fadil Imran dan Letjen Dudung Saat Reuni Akbar 212
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Simpatisan dan Para Ulama Utama Boikot Fadil Imran dan Dudung Abdurachman
Menurut Rizieq, Fadil dan Dudung dianggap terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu.
Atas peristiwa itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letnan Jenderal Dudung Abdurachman sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa itu.
