Berita OKI
Warga OKI Ingin Buat Kartu Keluarga Hingga Surat Pindah Cukup di Kantor Desa dan Kelurahan
Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka pos pelayanan administrasi pependudukan (adminduk) di desa dan kelurahan
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka pos pelayanan administrasi pependudukan (adminduk) di desa dan kelurahan.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan bagi masyarakat mengingat luasnya wilayah jangkauan layanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Disdukcapil OKI, Hendri mengatakan, Inovasi ini akan segera dilaunching secara resmi pada Selasa, (16/11/2021).
"Kedepan sebagian besar layanaan Adminduk bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan. Jadi tidak ada lagi penumpukan di Kabupaten, untuk mendekatkan layanan," jelas Hendri.
Melalui inovasi ini, pihaknya menyiagakan dua orang petugas di tiap-tiap desa yang bertugas melayani pembuatan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Update Manual Akta kelahiran dan Akta kematian.
Baca juga: Bidik Pengguna Knalpot Brong, Satlantas Polres OKI Gelar Razia Rutin di Titik Rawan
Sementara untuk perekaman dan cetak KTP dilayani melalui program jemput bola Jalades semedi.
"Petugas ini kita sebar di 327 desa dan kelurahan. Mereka yang input datanya lalu diproses oleh petugas di Kabupaten, setelah selesai bisa langsung cetak di desa," terangnya.
Dirinya mengatakan, percepatan layanan inovasi ini akan terus dipantau melalui pelatihan petugas pada hari Selasa mendatang.
"Sudah ada beberapa desa yang sudah memulai rencana pelayanan berbasis desa dan kelurahan ini," tandasnya.