Menuju Herd Immunity
Kejar Target Vaksinasi 70 Persen Akhir 2021, Kantor Layanan Pemerintah di Palembang Wajibkan Vaksin
Untuk mall, hotel, bank sudah menerapkan wajib vaksin bagi pengunjung. Kebijakan ini berdampak pada meningkatnya warga yang ingin divaksin.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang segera wajib vaksin di kantor-kantor yang memberikan layanan pemerintah.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai di kantor pemerintah tersebut melainkan juga berlaku bagi masyarakat atau pengunjung yang datang ke tempat layanan tersebut.
“Khususnya untuk kantor-kantor pelayanan, sebaiknya dibuat kebijakan seperti ini. Kantor wali kota sekarang sudah menerapkan. Kita harapkan, kantor-kantor dinas lain juga menerapkannya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Fenty Aprina, Rabu (10/11/2021) lalu.
Menurut Fenty saat ini lanjut Fenty, untuk mall, hotel, bank sudah menerapkan wajib vaksin bagi pengunjung. Kebijakan ini berdampak pada meningkatnya warga yang ingin divaksin.
Diharapkan nantinya melalui penerapan sejumlah kantor untuk mewajibkan vaksin angka warga yang vaksin bisa meningkat sehingga target 70 persen warga sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunitas bisa tercapai sebelum akhir tahun 2021.
“Kita optimis, target 70 persen vaksinasi kepada 1,2 juta sasaran vaksin di Kota Palembang bisa segera terpenuhi sebelum akhir tahun,” ujar Fenty.
Di sisi lain Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan, dari target 1,2 juta target sasaran vaksin, saat ini sudah terealisasi 68,59 persen.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkot Palembang adalah dengan melakukan keroyok vaksinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palembang.
"Alhamdulillah, saat ini untuk dosis pertama sudah tercapai 68,59 persen. Kalau dosis kedua sudah 47 persen lebih," kata Harnojoyo.
Atas keberhasilan ini, Wali Kota Palembang, bersama Forkopimda Kota Palembang, berhasil meraih penghargaan Kota Terbaik Pertama Program Keroyok Vaksin di Sumsel.
Urus Pajak Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Sebelumnya, tak hanya masuk mall, mulai saat ini masyarakat yang ingin mendapat pelayanan di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel juga harus terlebih dahulu melakukan scan QR Barcode pada aplikasi PeduliLindungi.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kebijakan ini adalah bagian dari perwujudan maklumat bersama yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sumsel.
"Kita sudah sepakat penggunaan vaksin di area publik harus dikuatkan lagi dengan fasilitas seperti ini," ujarnya saat menghadiri launching QR Code Peduli Lindungi dan Gerai Vaksin Presisi di Mako Ditlantas Polda Sumsel Jalan POM IX, Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (28/10/2021).
Kebijakan ini mutlak diikuti oleh seluruh masyarakat yang ingin mengurus keperluan seperti pelayanan BPKB, Samsat 1, 2, 3, 4 hingga SKCK pada Dit Intelkam Polda Sumsel.