Berita Palembang
Seorang Ayah di Palembang Nekat Curi HP Demi Beli Susu Anak, Aksinya Viral Terekam CCTV
Berdalih ingin membeli susu anak, Saidina Ali (41) warga Lorong Masjid Kelurahan Sako Agung Kecamatan Sako Palembang nekat mencuri handphone.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdalih ingin membeli susu anak, Saidina Ali (41) warga Lorong Masjid Kelurahan Sako Agung Kecamatan Sako Palembang nekat mencuri handphone di sebuah depot kayu, Kamis (11/11/2021).
Tepatnya di sebuah depot kayu Jalan Sapta Marga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
Aksi tersebut nyatanya terekam kamera CCTV dan tersebar luas di sosial media.
Setelah dilakukan penyelidikan, ayah satu anak tersebut berhasil ditangkap anggota Polsek Kalidoni Palembang dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"Kerjaan saya buruh serabutan. Tapi sedang tidak ada kerjaan, makanya saya kepikiran mencuri," ungkapnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Kalidoni, Sabtu (13/11/2021).
Modusnya, tersangka berpura-pura hendak membeli kayu di depot tersebut dan menanyakan sejumlah harga di sana.
Lalu saat korban lengah dan masuk ke dalam depot untuk mengambil sesuatu, pelaku dengan cepat mengambil handphone yang tergeletak di atas meja.
Akan tetapi, pelaku tidak menyadari aksi tersebut berhasil terekam kamera CCTV yang berada persis di depannya.
Sementara dia sendiri, langsung bergegas pergi setelah berhasil mendapat HP korban.
"Saya tidak tahu kejadiannya viral. Tahunya setelah di sini (kantor polisi) kalau itu viral," ungkapnya.
Terungkap pula ternyata ini bukan kali pertama tersangka melakukan tindak pidana pencurian.
Dia mengaku, beberapa tahun silam sempat melakukan tindakan serupa.
"Dulu waktu di Dusun, pernah juga begini. Tapi itu sudah lama sekali," ujarnya.
Baca juga: Pelajar SMA di Palembang Jadi Pelaku Jambret, Pernah Ditahan Kasus Pengeroyokan
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku baru dua kali melakukan tindak pencurian.
"Sedangkan untuk aksinya di depot kayu. Tersangka ini beraksi seorang diri," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.