Berita Nasional

Refly Harun Senitl KPK, Minta Prioritaskan Usut Kasus PCR & Korupsi Dana Bansos, Ketimbang Formula E

Refly Harun Senitl KPK, Minta Prioritaskan Usut Kasus PCR & Korupsi Dana Bansos, Ketimbang Formula E

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribun Manado
Refly Harun Senitl KPK, Minta Prioritaskan Usut Kasus PCR & Korupsi Dana Bansos, Ketimbang Formula E 

“Sama ketika DPR beberapa waktu lalu lakukan angket terhadap KPK, kita tak tahu tujuan apa, pokoknya semua hal ditanya-tanya sampai kemudian keluar UU yang melemahkan KPK,” katanya.

Terkait hasil audit pendanaan Formula E, Kompas.com memberitakan, Pemprov DKI  menyatakan  seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan Formula E sudah dituntaskan.

Dilansir dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta dalam situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), Rabu (29/9/2021), Pemprov DKI menyatakan sudah menindaklanjuti tiga rekomendasi BPK.

"BPK menyampaikan tiga rekomendasi, yang semuanya sudah di-follow up dan telah dinyatakan tuntas," tulis Pemprov DKI.

Rekomendasi pertama, tidak ada lagi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan pelaksanaannya secara business to business (B to B).

"Jakpro akan menjalankan Formula E secara B to B murni, di mana tidak ada tambahan dana dari APBD lagi, di luar dana yang telah dikeluarkan," tulis Pemprov DKI.

Rekomendasi kedua yang disebut sudah dikerjakan yaitu pelaksanaan Formula E harus berkoordinasi dengan Formula E Operations.

Rekomendasi terakhir, Pemprov diminta membuat studi kelayakan ulang yang sifatnya harus menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: KPK Bicara Tentang Kelanjutan Kasus dan Polemik Formula E, Sebut Tergantung Unsur Pidana

Baca juga: Anies Baswedan Kembali Dituntut Mahasiswa, Minta Tanggung Jawab Penggunaan Rp 560 M untuk Formula E

Kasus Formula E, KPK: Bisa Dihentikan Jika Tak Ada Tindak Pidana

Seperti diberitakan Kompas.tv, KPK menyatakan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut kasus Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu, kata dia, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali. KPK akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini.

Salahi Prosedur Hukum

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved