Berita Nasional
Polri Bicara Tentang Nasib 57 Mantan Pegawai KPK yang Disebut Bakal Menjadi ASN Polri, Terkendala
Polri Bicara Tentang Nasib 57 Mantan Pegawai KPK yang Disebut Bakal Menjadi ASN Polri, Terkendala
TRIBUNSUMSEL.COM - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan.
57 pegawai KPK ini disebut bakal menjadi ASN Polri.
Namun, hingga kini hal tersebut belum juga terjadi.
Polri menyebut kendala proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri karena penyusunan payung hukum pelaksanaan perekrutan.
"Proses masih berjalan. Bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Rusdi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga legalitas proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN. Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.
"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," jelasnya.
Namun demikian, Rusdi masih enggan untuk menjelaskan payung hukum yang dimaksud dalam proses rekrutmen tersebut. Yang jelas, proses rekrutmen masih berjalan di internal Polri.
"Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri. Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," tukasnya.
Baca juga: KPK Kembali Periksa 6 Saksi, Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Muba
Baca juga: Babak Baru Masalah Formula E Ditangan KPK, Anak Buah Anies Sambangi KPK Serahkan 600 Lembar Dokumen
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021 lalu.
Selain itu, surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.
Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukkan kepada Kapolri.
Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.