Vonis Bebas Istri Bandar Narkoba

Dituntut 16 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas Istri Bandar Narkoba di Tangga Buntung Palembang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hijriah Agustina, istri bandar sabu Ahmad Fauzi alias Ateng

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi sidang : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hijriah Agustina, istri bandar sabu Ahmad Fauzi alias Ateng 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hijriah Agustina, istri bandar sabu Ahmad Fauzi alias Ateng yang ditangkap dalam penggerebekan di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung Kota Palembang.

Sidang agenda vonis ini dipimpin Hakim Ketua, MH Harun Yulianto, dan Hakim Anggota Sahlan Edendi dan 
TOCH Simanjuntak.

Vonis tersebut berbeda jauh dengan sikap Kejari Palembang yang menuntut Hijriah dengan hukuman
16 tahun penjara.

"Atas hal itu kita akan mengajukan kasasi," ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Kesuma, Senin (8/10/2021).

Agung menegaskan, langkah kasasi dilakukan karena Kejari Palembang meyakini pada dasarnya terdakwa memang terbukti bersalah.

Untuk itu pengajuan kasasi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara, Ateng suami Hijriah akan menjalani sidang dengan agenda putusan dalam waktu dekat.

"Berdasarkan bukti yang ada, kami meyakini bahwa terdakwa ini memang terlibat dengan suaminya (Bandar Narkoba)," ungkapnya.

Baca juga: Cerita Ateng Bandar Narkoba Tangga Buntung Kaget Tertangkap, Padahal Sudah Sembunyi di Hutan

Diketahui, tim gabungan Res Narkotika Polrestabes Palembang bersama Polairud dan Brimob Polda Sumsel melakukan operasi penggrebekan narkoba di kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (11/4/2021).

Lokasi penggerebekan berada di tiga tempat yakni Lorong Manggis, Lorong Cek Latah dan Lorong Gayam.

Dari penggerebekan itu, 65 warga terdiri dari 59 laki laki dan 6 perempuan termasuk Hijriah Agustina berhasil diamankan.

Polisi juga mengamankan barang bukti meliputi sabu 1,5 kg, 8 buah senjata tajam, 42 petasan, 41 bong, 1 botol cuka para, 5 timbangan digital, 2 HT, 33 Handphone, 1 unit decorder CCTV, 73 korek api, 109 buah pirek dan 2 unit mobil CRV.

Sabu 1,5 kg tersebut berhasil diamankan dari rumah seorang bandar bernama Ateng yang merupakan suami Hijriah Agustina.

Namun saat penggerebekan, Ateng berhasil melarikan diri.

Pelarian itu tak berlangsung lama sebab Ateng berhasil diamankan di tempat persembunyian di sebuah gubuk yang ada di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Martapura OKU Selatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved