Sarimuda Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS: Mantan Cawako Palembang Sarimuda Ditangkap Polda Sumsel Kasus Tanah

Sarimuda, mantan calon walikota Palembang ditangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus dugaan tipu gelap tanah.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sarimuda, mantan calon walikota Palembang ditangkap Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus dugaan tipu gelap tanah.

Hal ini dibenarkan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com.

"Iya, ditahan sejak tadi malam," ujarnya, Jumat (5/11/2021).

Tri mengungkapkan, Sarimuda terjerat perkara yang terjadi di tahun 2019 silam.

Hingga kini, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) itu masih menjalani penahanan di Mapolda Sumsel.

"Nanti keterangan lengkapnya akan kita bagikan ke teman-teman media. Harap tunggu sebentar," ujarnya.

Dilaporkan Anton Nurdin

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono mengatakan, ada satu lagi orang yang ditangkap selain Sarimuda yakni atas nama Margono Mangkunegoro.

"Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini," ungkapnya, Jumat (5/11/2021).

Sarimuda ditahan atas laporan yang dibuat oleh Anton Nurdin dengan Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/spkt polda sumsel tanggal 20 september 2021.

Dijelaskan, korban membeli bidang tanah seluas 26 hektare di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada tersangka Margono dan Irwan Safrizal.

"Tanah itu dibeli dengan harga Rp.26 miliar dan telah memiliki sertifikat hak milik sebanyak 7 persil," jelasnya.

Pada saat menjualkan bidang tanah tersebut, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda.

Sebelum tanah tersebut dibeli, Sarimuda menyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman serta tidak bermasalah.

"Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang dibuat Margono," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved