Berita Nasional

19,4 Persen PNS Disebut BNPT Masuk Indeks Potensi Radikalisme, Usai Ada Kepala Sekolah Ditangkap

19,4 Persen PNS Disebut BNPT Masuk Indeks Potensi Radikalisme, Usai Ada Kepala Sekolah Ditangkap

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
19,4 Persen PNS Disebut BNPT Masuk Indeks Potensi Radikalisme, Usai Ada Kepala Sekolah Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aksi terorisme masih kerap terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk memberantas kelompok ini.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polripun terus bekerja menangkap terduga teroris.

Kini, BNPT menilai kasus radikalisme di tubuh pegawai negeri sipil (PNS) bukanlah hal yang baru.

Hal ini untuk menanggapi tertangkapnya Kepala Sekolah SDN di Lampung karena tergabung menjadi anggota Jamaah Islamiah (JI).

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwahid menyampaikan terdapat sekitar 19,4 persen yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme. Data ini merupakan data terakhir sekitar 2018-2019 lalu.

"Indeks potensi radikalisme itu sekitar 2018 sampai 2019, itu yang masuk ke dalam indeks potensi radikalisme di PNS itu ada 19,4 persen itu masuk ke dalam indeks potensi radikalisme. Survei itu dilakukan oleh Alvara dan Mata Air Foundation," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).

Ahmad menjelaskan ada sejumlah indikator yang mempengaruhi indeks potensi radikalisme. Satu di antaranya mereka tidak setuju atau anti terhadap Pancasila.

"Dimana indikator potensi radikalisme itu adalah dia tidak setuju atau anti terhadap Pancasila. dia pro khilafah kemudian dia anti terhadap pemerintahan yang sah, dia intoleran dan eksklusif, dia nanti budaya dan kearifan lokal keagamaan. Nah itu indikatornya," jelasnya.

Selain itu, kata Ahmad, indikator lainnya juga ditandai oleh sumpah baiat terhadap ustaz atau kelompok jaringan teror. Lalu, sudah melakukan idad atau latihan-latihan perang, sudah melakukan donasi terhadap jaringan teror dan kegiatannya. 

"Itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif Justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," tukas dia.

Baca juga: Sinergi Bersama BPK, Pemprov Sumsel Komitmen Berantas Korupsi

Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Wilayah Hukum Polsekta sukarami

Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap dua anggota teroris JI di Lampung pada Minggu (31/10/2021) dan Senin (1/11/2021) lalu. Mereka adalah Ir S (61) dan S (59).

 S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang adalah yayasan yang terafiliasi dengan teroris JI. Sementara itu, S (59) bertugas sebagai Bendahara LAZ ABA.

Pada Selasa (2/11/2021), Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) berinisial DRS (47) di wilayah Lampung. Dia diketahui berprofesi sebagai kepala sekolah di daerah Pesawaran.

Adapun DRS ditangkap di Jalan Cendrawasih, Wonokriyo, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung pada Selasa (2/11/2021). Penangkapan ini berdasarkan pengembangan penangkapan dua teroris JI dua hari terakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved