Panglima TNI
Alasan Jokowi Ajukan Nama Jenderal Andika Perkasa jadi Calon Panglima TNI, Ini Penjelasan Mensesneg
Alasan Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI
TRIBUNSUMSEL.COM - Alasan Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI baru.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan, TNI harus berasal dari kepala staf angkatan.
"Ya kan panglima harus kepala staf, kepala staf kan pilihannya itu," kata Praktikno di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan, Panglima TNI saat ini, yakni Hadi Tjahjanto sudah berasal dari Angkatan Udara.
Sehingga, pilihan calon panglima TNI berikutnya mengerucut antara Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut.
Ia mengatakan, Jokowi pun memutuskan panglima pengganti Hadi dari matra AD.
"Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU sudah panglima jadi pilihannya Angkatan Darat dan Angkatan Laut, pak Presiden sudah memilih Angkatan Darat," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Praktikno menyampaikan, panglima dari matra AL bisa diusulkan pada periode berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Baca juga: Status Jenderal Andika Perkasa Berganti jadi Panglima TNI Ditentukan Paling Lambat 20 Hari
Nama Jenderal Andika Perkasa diusulkan untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto setelah masa pensiun.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani setelah menerima Surat Presiden (surpres) calon Panglima TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Dalam suratnya, Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
"Pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Puan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/11/2021).
"Dengan demikian, DPR akan menindaklanjuti Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru setelah melalui rapat pimpinan," imbuhnya.
Selanjutya, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat paripurna.