Berita OKI

Modal Tang 4 Bandit Curi 3 Ton Kawat Milik Perkebunan PT OKI Pulps and Paper, 3 Tertangkap 1 Buron

Bermodalkan tang potong, empat bandit mencuri 3 ton kawat ikat milik perusahaan perkebunan milik PT. OKI Pulp and Paper Mills

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tim Mapolsek Air Sugihan saat meninjau lokasi sandar kapal ketek yang digunakan pelaku pencurian kawat milik PT OKI Pulp dan Paper, Sabtu (30/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Bermodalkan tang potong, empat bandit mencuri 3 ton kawat ikat milik perusahaan perkebunan milik PT. OKI Pulp and Paper Mills

Salah seorang dari komplotan pencuri speasialis kawat ikat milik perusahaan PT. OKI Pulp and Paper Mills berhasil diringkus Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan.

Informasi diperoleh, pencurian pertama dilakukan tanpa hambatan yang membuat komplotan tersebut mengulang kembali pada hari berikutnya. Namun, aksi pencurian berikutnya tersebut diketahui oleh pihak keamanan perusahaan.

Diterangkan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Air Sugihan Ipda Indra Gunawan kejadian, Rabu (27/10/2021) sekitar jam 22.00 WIB.

Di saat itu pelaku Didik (47 tahun) bersama pelaku lainnya Andre, Hendri dan Ari (DPO) melakukan pencurian barang milik perusahaan berupa kawat ikat sebanyak 3000 kilogram atau 3 ton didalam kontainer yang terletak di pinggir sungai Desa Bukit Batu.

"Dalam melancarkan aksinya keempat pelaku berangkat menggunakan perahu ketek menuju kontainer di arah Pasar Jukung Desa Bukit Batu. Setelah sampai, pelaku Hendri langsung membuka kontainer yang dikunci hanya menggunakan kawat ikat,"

"Lalu pelaku Hendri masuk dan membongkar kawat ikat yang masih berbentuk buntalan dengan menggunakan sebuah tang potong yang digunakan untuk memotong kawat menjadi bagian bagian kecil," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021) pagi.

Dikatakan lebih lanjut, setelah kawat terpotong kawat dikeluarkan dari kontainer dan diangkut oleh pelaku Didik, Andre dan Ari kevdalam masing masing perahu yang dibawa.

Pasca perahu ketek penuh, selanjutnya mereka pergi meninggalkan lokasi dan menyimpan barang curiannya.

"Di hari berikutnya, Kamis (28/10) sekitar jam 12.00 WIB pelaku Didik kembali melakukan pencurian bersama Hendri menggunakan 1 (satu) unit perahu ketek.

"Kontainer yang sebelumnya telah terbuka lalu pelaku Hendri masuk dan memotong kawat dan pelaku Didik menunggu di luar sambil menyambut kawat dan mengangkutnya ke dalam perahu ketek," kata dia.

Setelah muatan penuh, keduanya menuju kerumah Hendri dan menyimpan barang curian di pinggir sungai dekat rumahnya.

"Adapun total kawat yang dicuri sebanyak lebih kurang 3 ton. Perusahaan PT. Oki Pulp & Papers mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 78.225.180 dan melaporkannya ke Mapolsek Air sugihan untuk menuntut pelaku diamankan," bebernya.

Masih kata Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aipda Apriansyah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi rekaman video gambar dan suara yang didapat dari kepala security.

Selanjutnya team melakukan identifikasi terhadap diduga pelaku yang berada di dalam video dan saksi yang melihat langsung saat pelaku melakukan pencurian dan merekamnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved