Putusan Sidang Bupati Muara Enim Juarsah

Juarsah Divonis Bersalah Terima Suap, Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Isak tangis keluarga mengiringi pembacaan putusan pengadilan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang terjerat kasus gratifikasi penerimaan su

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Isak tangis keluarga mengiringi pembacaan putusan pengadilan terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang terjerat kasus gratifikasi penerimaan suap, Jumat (29/10/2021).

Majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Juarsah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3 miliar yang apabila tidak ganti, harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 10 bulan.

"Bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah," ujar hakim saat membacakan putusan.

Mendengar putusan tersebut, puluhan orang yang terdiri dari keluarga, kerabat maupun simpatisan Juarsah banyak yang tak kuasa menahan tangis.

Juarsah sendiri terlihat mencoba tegar dan meminta keluarganya untuk tetap tenang dengan apa yang terjadi.

"Sudah jangan nangis. Dunia semua ini," ujar Juarsah saat memeluk salah seorang keluarganya yang menangis terisak.

Kesedihan juga terlihat jelas dari istri Juarsah yang selama persidangan berlangsung sudah tak kuasa menahan kesedihannya.

Saat mendengar hakim membacakan putusan terhadap sang suami, istri Juarsah tampak begitu syok dan menangis terisak hingga bahunya terlihat bergetar.

Namun dia berusaha meredam suara lantaran proses pembacaan persidangan masih berlangsung ketika itu.

Diketahui, Juarsah divonis sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Maknai Hari Sumpah Pemuda, DPD PDIP Sumsel Ajak Pemuda Berwiraswasta

Sebelumnya, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan fee pada 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp.130 miliar di Kabupaten Muara Enim, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).

Dari pantauan di gedung Pengadilan, sidang ini mendapat pengawalan dari beberapa anggota brimob bersenjata lengkap.

Nampak pula simpatisan maupun keluarga Juarsah hadir langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved