Ibu Muda di Palembang Jual Bayi

10 Tahun Belum Dikaruniai Anak, Ini Pengakuan Pasutri Saksi Perdagangan Bayi di Palembang

Kami sudah 10 tahun menikah belum punya anak, ketika ada kabar ada anak yang bisa diadopsi saya dan suami senang sekal

Editor: Wawan Perdana
Polda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memimpin pers rilis kasus penjualan bayi oleh ibu kandungnya di Polrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021) 

Saat tiba di Palembang, Maliki dan Mardiana memberikan uang Rp 7 juta hasil bertani mereka selama ini.

Uang tersebut menurutnya sebagai pengganti biaya persalinan AN.

“Di rumah baru lima hari, lalu dibawa ke Palembang karena diminta polisi untuk datang,” jelasnya.

Baca juga: Syarat Prosedur dan Cara Resmi Adopsi (Pengangkatan Anak) di Indonesia Sesuai Aturan Pemerintah

Berawal tergiur uang

Diberitakan sebelumnya, perbuatan AN (25) seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan yang tega menjual bayinya harus berakhir dipenjara.

Ia ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh BB (26) yang tak lain adalah suami siri pelaku. Tak hanya AN, tiga pelaku lain ditangkap polisi lantaran ikut terlibat dalam perdagangan bayi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada (19/10/2021).

BB semula menyakan keberadaan anak perempuan mereka kepada AN. Namun, AN menjawab bahwa putri mereka yang telah diberi nama L itu telah dijual kepada GT sebesar Rp 4 juta.

“Suaminya ini lalu marah dan mencari GT untuk mengembalikan anaknya. Akan tetapi GT ini mengaku bahwa anaknya sudah berada di (daerah) Danau Ranau, OKU Selatan,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (27/10/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved