Berita Nasional
Syarat Prosedur dan Cara Resmi Adopsi (Pengangkatan Anak) di Indonesia Sesuai Aturan Pemerintah
Adopsi anak tidak sembarangan, ada prosedur yang harus dipenuhi. Jangan sampai Anda mengalami hal yang sama dengan pasangan suami istri di Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM-Pasangan suami istri di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial Ml (37) dan Mr (33) yang ingin mengadopsi (pengangkatan anak), malah berurusan dengan polisi. Berikut ini disampaikan informasi tata cara dan syarat adopsi anak sesuai aturan pemerintah.
Adopsi anak tidak sembarangan, ada prosedur yang harus dipenuhi. Jangan sampai Anda mengalami hal yang sama dengan Ml dan Mr.
Ml dan Mr kini menjadi saksi atas kasus penjualan anak yang dilakukan seorang wanita di Palembang.
Tata cara dan syarat adopsi anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007, undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Syarat umum orangtua :
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Beragama sama dengan agama calon anak
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
6. Tidak merupakan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak