Berita Nasional
Nasib Bripka MN setelah Tembak Teman Sesama Polisi, Kapolda NTB Pastikan Pelaku Dipecat dan Dihukum
Kapolda NTB pastikan Bripka MN yang menembak mati Briptu HT akan dipecat dan dihukum
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegas Artanto.
Dalam kasus ini, tersangka MN terindikasi melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Baca juga: Sosok Briptu HT Polisi yang Tewas Ditembak Bripka MN, Bulan Depan Bakal Wisuda, Senang Berpetualang
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
Motif Penembakan
Terungkap motif polisi tembak polisi hingga tewas di Lombok Timur.
Pelaku Bripka MN tembak Briptu Hairul Tamimi hingga tewas diduga karena cemburu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Pold NTB Kombes Pol Artanto.
"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chatting dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," kata Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10/2021).
Meski demikian, Artanto menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.
Tim baru menemukan indikasi awal, apa yang menjadi motif pelaku melakukan penembakan.
Dari bukti-bukti yang ada saat ini, indikasinya memang pelaku cemburu kepada korban.
Karena Briptu Hairul Tamimi sering chating dengan istrinya, Bripka MN menjadi kalap.
Dia lalu menembak rekannya sesama anggota Polres Lombok Timur saat jam piket.