Berita Nasional

Nasib Bripka MN setelah Tembak Teman Sesama Polisi, Kapolda NTB Pastikan Pelaku Dipecat dan Dihukum

Kapolda NTB pastikan Bripka MN yang menembak mati Briptu HT akan dipecat dan dihukum

Editor: Weni Wahyuny
TribunLombok.com, Sirtupillaili
Prosesi upacara pemakaman Briptu Hairul Tamimi, anggota Polres Lombok Timur yang tewas ditembak rekan sesama polisi, di Desa Gontoran, Lombok Barat, Selasa (26/10/2021). Bripka MN sebagai pelaku penembakan dipastikan segera dipecat dan dihukum 

"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.

Terkait isi chating korban dengan istri pelaku belum bisa diungkapkannya.

Baca juga: Sosok Briptu HT Polisi yang Tewas Ditembak Bripka MN, Bulan Depan Bakal Wisuda, Senang Berpetualang

Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak, polisi masih mendalaminya.

"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.

Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.

Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.

Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering cchating dengan korban.

"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.

Baca juga: Isak Tangis di Pemakaman Briptu HT Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi, Keluarga : Kami Kehilangan

Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.

Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.

"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.

Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.

Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.

"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved