Berita Kriminal
KPK Sita Uang dan Dokumen di Rumah Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka Suap
Anak dan bapak yaitu Dodi Reza dan Alex Noerdin kompak korupsi. Yang satu korupsi infrastruktur, sedangkan Alex Noerdin korupsi dana pembangunan masji
TRIBUNSUMSEL.COM - Anak dan bapak yaitu Dodi Reza dan Alex Noerdin kompak korupsi.
Yang satu korupsi infrastruktur, sedangkan Alex Noerdin korupsi dana pembangunan rumah Allah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 lokasi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu (23/10/2021).
Adapun penggeledahan itu terkait dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
"Dari 2 lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).
Adapun lokasi yang digeledah itu yakni kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang dan sebuah Bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Kec Ilir Barat II, Palembang.
Sebelumnya, lanjut Ali, tim penyidik juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (22/10/2021).
Lima lokasi itu yakni rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara dugaan suap proyek infrastruktur di Musi Banyuasin.
Adapun dari lima lokasi ini, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.
"Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dkk," ucap Ali.
Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.